Pernahkah kamu bermain monopoli? Kita diberikan kekayaan dengan jumlah tertentu. Sistem dan aturan permainan sudah ditentukan. Uang – uangan keseluruhan pun sudah ditentukan jumlahnya, tak bisa ditambahi dan tak bisa dikurangi. Uang-uangan hanya berputar dari satu pemilik ke pemilik lain, bisa dalam bentuk uang denda, reward , sewa rumah. Kadang uang – uangan menumpuk di salah satu pemain. Ada yang berkecukupan, adapula yang sangat tidak punya uang. Bahkan bisa jadi semuanya tidak punya uang – uangan dan uang – uangan itu kembali kepada bank. Bisa dibayangkan, tanpa adanya uang – uangan tersebut, permainan kita akan terasa sulit, bahkan mungkin tak bisa berjalan lagi. Apa yang harus kita lakukan? Tentulah menemukan strategi permainan yang bagus agar kita bisa kembali memanfaatkan uang – uangan yang ada di bank. Orang yang mampu mengikuti sistem dan aturan permainan serta mampu mengelola keuangannya dengan baik tentu dia sukses. Hanya orang yang sistem manajemennya hebat yang mam
Unit Listrik Desa (ULD) Tapin Bini merupakan salah satu ULD yang berada di bawah Rayon Nanga Bulik, Area Palangkaraya PT. PLN (Persero). Lokasi ULD ini yaitu di Kelurahan Tapin Bini, Kabupaten Lamandau , Provinsi Kalimantan Tengah. Kondisi topografi Kabupaten Lamandau terdiri dari rawa, dataran rendah, dataran tinggi dan perbukitan, yang juga dialiri oleh beberapa sungai besar maupun kecil. Jarak Kelurahan Tapin Bini dari ibu kota provinsi Kalimantan Tengah, Palangkaraya sekitar 400 km atau sekitar 9 jam jika ditempuh jalur darat (menurut google maps ). K ebutuhan beban pelanggan di - supply dari pembangkit berbahan bakar minyak High Speed Diesel ( HSD ) dengan daya mampu 131 kW dan beban puncak mencapai 84 KW hingga Desember 2016. ULD Tapin Bini ini merupakan salah satu sistem kelistrikan isolated (belum interkoneksi dengan sistem jaringan Barito), sehingga jika mesin pembangkitnya pemeliharaan atau gangguan, maka akan terjadi pemadaman karena defisit daya.